0324 JASA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Subgolongan ini mencakup :
- Jasa sarana produksi budidaya ikan
yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak
- Jasa produksi budidaya ikan yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
- Jasa pasca panen budidaya ikan yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Budidaya di air asin dalam tangki
atau waduk, lihat 0321
- Pengoperasian fasilitas pemancingan
untuk olahraga, lihat 9319
03241 JASA SARANA
PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau
kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan
usaha penyiapan sarana budidaya ikan
air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee)
atau kontrak, seperti jasa penyediaan
terpal, jaring, pakan, probiotik, vaksin, kapur, pupuk,
pengolahan lahan, pembuatan kolam,
karamba jaring apung, jasa penampungan hasil
budidaya, dan sebagainya.
03242 JASA PRODUKSI
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau
kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan
usaha produksi budidaya ikan air tawar
yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak, seperti jasa sortasi,
pemberian pakan,
jasa pengendalian jasad pengganggu,
jasa pemantauan dan sebagain
03243 JASA PASCA PANEN
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau
kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan
usaha pasca panen budidaya ikan air
tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa
sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan,
jasa pemberian es, jasa pengepakan dan
penyimpanan, dan sebagainya.
Comments
Post a Comment