0128 PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT
Subgolongan ini mencakup :
- Perkebunan tanaman rempah-rempah dan
aromatik semusim dan tahunan, seperti
merica atau lada (piper spp), cabe
(capsicum spp), pala, bunga pala dan kapulaga, minyak
adas manis, badian dan adas, kayu manis
(canella), cengkeh, jahe, vanilla dan tanaman
rempah dan aromatik lainnya
- Perkebunan tanaman obat dan narkotika
- Perkebunan tanaman yang digunakan
untuk parfum, keperluan kedokteran/farmasi atau
untuk insektisida, fungisida
dan sejenisnya
01281 PERKEBUNAN LADA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan
mulai dari kegiatan pengolahan lahan,
penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper
spp). Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman lada.
01282 PERKEBUNAN CENGKEH
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan
mulai dari kegiatan pengolahan lahan,
penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Termasuk
kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman cengkeh.
01283 PERTANIAN CABAI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian
mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan,
pemanenan dan pasca panen sayuran cabai
(capsicum spp), seperti cabai besar,
cabai rawit dan paprika. Termasuk kegiatan pembibitan
dan pembenihan tanaman
cabai.
01284 PERKEBUNAN TANAMAN
AROMATIK/PENYEGAR
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan
mulai dari kegiatan pengolahan lahan,
penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan
minyak atsiri, seperti sereh wangi,
nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang.
Termasuk kegiatan pembibitan
dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.
01285 PERTANIAN TANAMAN OBAT
ATAU BIOFARMAKA RIMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian
mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan,
dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka
rimpang (termasuk pula tanaman bahan
insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti
jahe, kunyit, temulawak, temugiring,
temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang,
dlingo dan sejenisnya. Termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau
biofarmaka rimpang.
01286 PERTANIAN TANAMAN OBAT
ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian
mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan,
dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non
rimpang (termasuk pula tanaman bahan
insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti
kina, adas, kapulaga, orang-aring,
iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto,
kumis kucing, mengkudu atau pace,
mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan
tanaman obat atau biofarmaka non rimpang.
01289 PERTANIAN
TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN
OBAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian
mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan,
dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti
kemiri, panili, kayu manis
dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya.
Comments
Post a Comment