0312 PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Subgolongan ini mencakup:
- Penangkapan ikan bersirip atau pisces
di perairan umum
- Pengambilan crustacea dan mollusca di
perairan umum
- Pengambilan binatang/biota di
perairan umum
- Pengumpulan biota lain di perairan
umum
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Pengolahan ikan, crustacea, dan
mollusca, lihat 1021, 1022, 1023
- Jasa Patroli, pemeriksaan,
perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
- Latihan memancing untuk olahraga atau
rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319
- Pengoperasian fasilitas
pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03121 PENANGKAPAN
PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau
kegiatan penangkapan/pengambilan pisces/ikan bersirip
air tawar (ikan jelawat, betutu,
belida, patin, bilih, dan lele), dan ikan lainnya di perairan
umum, seperti di danau,
sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
03122 PENANGKAPAN CRUSTACEA
DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau
kegiatan penangkapan/pengambilan crustacea air tawar,
seperti udang galah, udang grago, udang
putih, dan lainnya di perairan umum, seperti di
danau, sungai, waduk, rawa,
dan genangan air lainnya.
03123 PENANGKAPAN MOLLUSCA
DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau
kegiatan penangkapan/pengambilan mollusca air tawar,
seperti siput, remis, dan lainnya di
perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan
genangan air lainnya.
03124
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau
kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis
tumbuhan air, seperti ganggang, eceng
gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan umum
seperti di danau, sungai,
waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03125
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN
DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau
kegiatan pengambilan induk/benih ikan seperti
induk/benih ikan bandeng, induk/benih
ikan belida, induk/benih udang galah, induk/benih ikan
bilih, induk/benih ikan mujair,
induk/benih ikan nila, dan lainnya di perairan umum seperti di
danau, sungai, waduk, rawa,
dan genangan air lainnya.
03126 PENANGKAPAN IKAN HIAS
DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau
kegiatan penangkapan ikan hias di perairan umum
seperti di danau, sungai, waduk, rawa,
dan genangan air lainnya, seperti ikan pelangi dan
botia.
03129 PENANGKAPAN BIOTA AIR
LAINNYA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau
kegiatan penangkapan/pengambilan hewan atau biota air
tawar seperti katak, bulus, labi-labi,
sidat, belut, dan lainnya di perairan umum seperti di
danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air
lainnya.
Comments
Post a Comment