0312 PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM


Subgolongan ini mencakup:
- Penangkapan ikan bersirip atau pisces di perairan umum
- Pengambilan crustacea dan mollusca di perairan umum
- Pengambilan binatang/biota di perairan umum
- Pengumpulan biota lain di perairan umum
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Pengolahan ikan, crustacea, dan mollusca, lihat 1021, 1022, 1023
- Jasa Patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
- Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319
- Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan pisces/ikan bersirip
air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, bilih, dan lele), dan ikan lainnya di perairan
umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
03122 PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan crustacea air tawar,
seperti udang galah, udang grago, udang putih, dan lainnya di perairan umum, seperti di
danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03123 PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan mollusca air tawar,
seperti siput, remis, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan
genangan air lainnya.
03124 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis
tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan umum
seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03125 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH  IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pengambilan induk/benih ikan seperti
induk/benih ikan bandeng, induk/benih ikan belida, induk/benih udang galah, induk/benih ikan
bilih, induk/benih ikan mujair, induk/benih ikan nila, dan lainnya di perairan umum seperti di
danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03126 PENANGKAPAN IKAN HIAS DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan hias di perairan umum
seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, seperti ikan pelangi dan
botia.
03129 PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan hewan atau biota air
tawar seperti katak, bulus, labi-labi, sidat, belut, dan lainnya di perairan umum seperti di
danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

452 REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL

0144 PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING

0128 PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT