0171 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR



Subgolongan ini mencakup :
- Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil
- Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk
penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan
- Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau
penangkapan
- Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut
- Produksi tanduk mamlia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan
penangkapan.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149
- Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149
- Penangkapan paus, lihat 0311
- Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011
- Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319
- Jasa untuk mempromosikan perburuan dan penangkapan, lihat 9499
01711 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN PRIMATA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka
pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata
dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau
untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.
Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera,
monyet dan primata lainnya.
01712 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN MAMALIA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan mamalia dalam rangka
pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia
dengan perangkap, penangkapan mamalia (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau
untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.
Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia untuk diambil organnya. Contohnya rusa,
babi, kelinci, dan mamalia lainnya.
01713 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTIL
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil dalam rangka
pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil dengan
perangkap, penangkapan reptil (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk
penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.
Termasuk perburuan dan penangkapan reptil untuk diambil organnya. Contohnya buaya, ular,
dan reptil lainnya.
01714 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN BURUNG
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan segala jenis burung dalam
rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan
burung dengan perangkap, penangkapan burung (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit
atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan
peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan burung untuk diambil organnya.
01715 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN INSEKTA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan insekta dalam rangka
pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta
dengan perangkap, penangkapan insekta (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk
penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.
Termasuk perburuan dan penangkapan insekta untuk diambil organnya. Contohnya
kupu-kupu, dan insekta lainnya.
01719 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka
pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar
lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk
makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai
hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil
organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam
kelompok 01711 s.d. 01716.

Comments

Popular posts from this blog

452 REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL

0144 PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING

0128 PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT