0163 JASA PASCA PANEN
Subgolongan ini mencakup :
- Penyiapan hasil pertanian untuk
dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi,
disinfektan
- Pemisahan biji kapas
- Penyiapan daun tembakau
- Penyiapan biji cokelat
- Pemberian lilin pada buah-buahan
- Penjemuran sayuran dan buah-buahan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penyiapan produk pertanian oleh
petani, lihat golongan 011 atau 012
- Pengawetan buah-buahan dan sayuran,
termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat
1031
- Pembersihan dan pengeringan kembali
tembakau, lihat 1209
- Pemasaran oleh perdagangan komisi dan
asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46
- Perdagangan besar hasil
pertanian, lihat 4620
01630 JASA PASCA PANEN
Kelompok ini mencakup usaha pasca panen
meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian
untuk dijual, seperti pembersihan,
sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari
dan pengepakan dari macam-macam hasil
pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Termasuk usaha disinfektan hasil panen,
pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau,
penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada
buah-buahan.
Comments
Post a Comment