0163 JASA PASCA PANEN


Subgolongan ini mencakup :
- Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi,
disinfektan
- Pemisahan biji kapas
- Penyiapan daun tembakau
- Penyiapan biji cokelat
- Pemberian lilin pada buah-buahan
- Penjemuran sayuran dan buah-buahan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau 012
- Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat
1031
- Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209
- Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46
- Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 4620
01630 JASA PASCA PANEN
Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian
untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari
dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau,
penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.

Comments

Popular posts from this blog

452 REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL

0144 PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING

0128 PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT