Posts

452 REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL

Golongan ini mencakup reparasi dan perawatan mobil, termasuk reparasi mekanik, elektrik, elektronik, perawatan bodi, bagian-bagian mobil, kursi kendaraan, pencucian, pemolesan dan lain-lain, pemasangan anti karat dan instalasi bagian dan aksesori yang bukan sebagai proses industri. 4520 REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL Subgolongan ini mencakup : - Reparasi dan perawatan mobil, meliputi reparasi mekanik, elektrik, sistem injeksi elektronik, badan mobil, bagian kendaraan bermotor, kaca dan jendela, tempat duduk kendaraan bermotor dan pemasangan atau penggantian ban dan pipa. Termasuk pencucian dan pemolesan mobil, penyemprotan dan pengecatan mobil, servis biasa (regular), perawatan anti karat dan pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan  Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembuatan vulkanisir ban dan pembentukan kembali kembangan ban, lihat 2211 45201 REPARASI MOBIL Kelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elek

0130 PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN

 Subgolongan ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Subgolongan ini mencakup : - Penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali - Penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen atau tanaman hias, termasuk tanah berumput untuk transplantasi - Penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur - Kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan Subgolongan ini tidak mencakup : - Kebun bibit tanaman hutan, lihat 0211 01301 PERTANIAN TANAMAN HIAS Kelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah

451 PERDAGANGAN MOBIL

Golongan ini mencakup perdagangan besar dan eceran kendaraan mobil baru dan bekas, seperti mobil penumpang, lory, mobil gandeng, mobil penumpang khusus, seperti kendaraan kemping, ambulans, minibus dan lain-lain. Di sini juga mencakup perdagangan besar dan eceran mobil off-road (jeep, dan lain-lain) perdagangan melalui agen komisi, dan pelelangan mobil. 4510 PERDAGANGAN MOBIL Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan besar dan perdagangan eceran mobil baru dan bekas, meliputi mobil penumpang, termasuk di dalamnya mobil khusus, seperti ambulans dan minibus dan lain-lain; lori, trailer (kereta gandeng) dan semi-trailer; dan kendaraan berkemah seperti karavan rumah bermotor Subgolongan ini juga mencakup : - Perdagangan besar dan eceran mobil off-road (jeep dan lain-lain) - Perdagangan besar dan eceran oleh agen komisi - Lelang mobil Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori mobil, lihat 4530 - Penyewaan mobil dengan sopir, lihat 4922, 4942 - P

0240 JASA PENUNJANG KEHUTANAN

Subgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan jasa kehutanan, seperti perencanaan kehutanan, jasa konsultasi manajemen kehutanan atau tataguna lahan, perlindungan hutan dan pelestarian alam, reboisasi dan rehabilitasi, pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama - Kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian kebun bibit tanaman hutan, lihat 0211 02401   JASA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR SEKTOR KEHUTANAN Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan di kawasan untuk usaha di luar sektor kehutanan. 02402 JASA PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam, seperti jasa ANDAL/PIL

0213 PENGUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Subgolongan ini mencakup pengusahaan hasil hutan bukan kayu. 02131 PENGUSAHAAN ROTAN Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan. 02132 PENGUSAHAAN GETAH PINUS Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus. 02133 PENGUSAHAAN DAUN KAYU PUTIH Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih. 02134 PENGUSAHAAN BAMBU Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan bambu. 02135 PENGUSAHAAN DAMAR Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran damar. 02136 PENGUSAHAAN GAHARU Kel

0230 PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Subgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar. Subgolongan ini mencakup : - Pemungutan tanaman lain yang tumbuh liar, seperti balata dan getah karet, getah pinus, rotan, daun kayu putih, lak dan damar, kepompong ulat sutera, -Termasuk juga pemungutan jamur, truffle, berri, kacang, gabus, balsem, vegetable hair, eelgrass, buah dan biji pohon ek, horse chestnuts dan lumut dan tanaman sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian produk tersebut di atas (kecuali penanaman pohon cork/gabus), lihat golongan pokok 01 - Pertanian jamur dan truffles, lihat 0113 - Pertanian beri dan kacang, lihat 0125 - Pengumpulan kayu bakar, lihat 0220 02301 PEMUNGUTAN GETAH KARET Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan. 02302 PEMUNGUTAN ROTAN Kelompok ini mencakup usaha

0220 PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU

Subgolongan ini mencakup : - Produksi kayu bulat untuk industri pengolahan - Produksi kayu bulat digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon - Pengumpulan dan produksi kayu bakar - Produksi arang di hutan dengan cara tradisional Hasil dari kegiatan ini dapat berupa batang kayu, serbuk/serpih kayu atau kayu bakar. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penanaman pohon cemara, lihat 0129 - Penanaman pohon, seperti penanaman, pananaman kembali, transplantasi, penjarangan dan konservasi hutan dan lajur pohon, lihat golongan 021 - Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230 - Produksi keping kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan penebangan kayu, lihat 1610 - Produksi arang melalui distilasi (penyulingan) kayu, lihat 2011 02201 PEMANENAN KAYU Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam